Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Bupati Kukar Dendi Suryadi Minta MK Batalkan Pencalonan Petahana Edi Damansyah

Dendi mengaku, gugatan terhadap pencalonan lawannya di Pilkada Kutai Kartanegara 2024 bukan karena kekalahannya dalam kontestasi itu.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 3, Dendi Suryadi, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).  

"Hal ini sejalan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 ayat c, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara," jelasnya.

Baca juga: Respons Jokowi usai Disebut Bukan Lagi Bagian dari PDIP

Oleh karena itu, Yafet menyebut, pihaknya akan mengajukan gugatan melalui tahap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPUKada) di MK, secepatnya setelah KPU mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024, pada 15 Desember 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Edi Damansyah mengajukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Edi meminta MK agar kata “menjabat” dalam frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 d.

Namun, MK menolak permohonan Edi tersebut melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved