Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Marwah MK Kembali Naik usai Putusan Terkait Pilkada 2024, Respons Suhartoyo: Alhamdulillah

Ketua Suhartoyo menanggapi soal penilaian publik yang menyebut marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.

Tribunnews.com/Endra Kurniawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 bagi IKA FH Universitas Andalas dan Wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan, Tribunnews.com/Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi soal penilaian publik yang menyebut marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.

Ia menyebut, respons positif publik yang muncul di luar jangkauan pihak MK.

"Ungkapan publik silahkan saja. Masing-masing punya pertimbangan, punya persepsi. Kita tidak bisa tolak juga."

"Itu (respons positif) menjadi ranah publik. Ketika perkara sudah diputuskan, MK (tidak bisa) mengharapkan lagi adanya pujian-pujian atau respons-respons (baik dari publik)," kata Suhartoyo saat ditemui Tribunnews.com di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat, Senin (27/8/2024) malam.

Suhartoyo melanjutkan, MK sejak awal berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.

Tidak hanya saat memutuskan putusan 60 dan 70 PUU-XXII/2024, namun juga putusan-putusan sebelumnya.

MK pada dasarnya tidak membeda-bedakan perkara satu dengan perkara lainnya.

Meskipun pada kenyatannya, ada putusan MK yang menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

"Mau ditanggapi baik atau tidak, MK nawaitunya memberikan keadilan berdasarkan hukum dan konstitusi."

"Soal ada yang belum puas, perkaranya ditolak. Kita tidak bisa memaksa puas," lanjutnya.

Baca juga: Usai Putusan PTUN, Ketua MK Sebut Hubungannya dengan Anwar Usman Baik-baik Saja

Suhartoyo dalam kesempatannya mengaku bersyukur marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.

"Sebelumnya MK sedang tidak baik ada beberapa hal yang menjadi rahasia umum saya tidak usah sebutkan satu per satu."

"Tapi, alhamdulillah ini kemudian menjadi bagian publik menilai sesuatu yang bisa mengangkat marwah kembali, alhamdulillah. Respons publik natural, tidak bisa kita ciptakan," tegas Suhartoyo.

Informasi tambahan, MK pernah mengeluarkan putusan kontroversial soal syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 yang melibatkan Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved