Pilkada Serentak 2024
Kaesang Masih Berpeluang Maju Pilkada, tapi Tingkat Kabupaten atau Kota
Kaesang masih ada jalan untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon bupati atau wali kota.
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Nuryanti
Adapun dalam rapat tersebut telah disetujui bersama mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Putusan MK Nomor 60 menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusung pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Sementara itu, untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)
Sumber: TribunSolo.com
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.