Pilkada Serentak 2024
Pakar Hukum Nilai PKPU Tidak Wajib Diubah, Putusan MK Langsung Berlaku Saat Diputus
Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubahn yang berlaku dalam Pilkada 2024
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.
Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.