Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada

KPU tetap bakal melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah terkait putusan MK soal UU Pilkada. Ini alasannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. KPU tetap bakal melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah terkait putusan MK soal UU Pilkada. Ini alasannya.Tribunnews/Jeprima 

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

DPR Batalkan Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi

Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia.

Namun, pengesahan yang sediannya dijadwalkan hari ini ditunda oleh DPR RI.

DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Partai Buruh Turun Aksi, Tuntut DPR agar Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved