Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada

KPU tetap bakal melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah terkait putusan MK soal UU Pilkada. Ini alasannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. KPU tetap bakal melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah terkait putusan MK soal UU Pilkada. Ini alasannya.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

"Apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi? KPU akan menindaklanjuti dengan jalur kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini (ke DPR dan pemerintah)," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Afifuddin menuturkan alasan KPU masih perlu berkonsultasi karena berkaca dari tidak adanya konsultasi dari pihaknya ketika ada putusan MK Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Dia mengungkapkan, saat pihaknya tidak melakukan konsultasi tekrait perubahan batas usia capres-cawapres tersebut, maka KPU menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dulu pada Pilpres, kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, maka dianggap kesalahan oleh pihak KPU," jelas Afifuddin.

Ia mengatakan konsultasi ke DPR dan pemerintah masih bisa dilakukan hingga dibukanya pendaftaran calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Afifuddin mengungkapkan KPU telah menyiapkan draf untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pada akhir pernyataannya, dia menegaskan perlunya konsultasi tersebut sebagai bentuk ketaatan KPU akan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu, jalur-jalur konsultasi dan apa yang kita lakukan semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang sudah pernah kita alami, dapati dalam penindaklanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Afifuddin.

DPR Anulir Putusan MK soal UU Pilkada

Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga

Sebelumnya, ada dua putusan yang dianulir oleh Baleg DPR terhadap putusan MK terkait pilkada dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu siang tadi.

Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024

Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.

Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

DPR Batalkan Sahkan RUU Pilkada, Kuorum Tak Terpenuhi

Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia.

Namun, pengesahan yang sediannya dijadwalkan hari ini ditunda oleh DPR RI.

DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Partai Buruh Turun Aksi, Tuntut DPR agar Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved