Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Ubah Syarat Pilkada, Pakar: Tak Ada Lagi Monopoli Pencalonan

Putusan MK dipandang sangat baik bagi demokrasi di Indonesia agar tak ada lagi monopoli pencalonan di Pilkada.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Gedung Mahakam Konstitusi (MK). Ahli hukum tata negara Gugum Ridho Putra menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada. Gugum berpendapat, putusan MK sangat baik bagi demokrasi di Indonesia 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Senang Jika Banyak Lawan di Pilkada Jakarta 2024

Putusan ini membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta.

Sebab, berdasarkan putusan ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Selain itu, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta tanpa berkoalisi dengan parpol lain di Pilkada Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan