Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah hingga Tak Perlu Kursi DPRD, Ini Putusan MK Soal Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada.

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Alasan MK

Untuk diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan atau pertimbangan Mahkamah untuk mengabulkan gugatan a quo.

Ia menjelaskan, Pasal a quo telah kehilangan pijakan.

Selain itu, Mahkamah juga menilai ketentuan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dipertahankan.

Hal itu dikarenakan, kata Enny, jika dibiarkan, berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Enny, membacakan pertimbangan hukum Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

PDIP Senang

Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut, kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur, untuk DKI Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut positif putusan MK itu, karena berarti partai berlogo banteng tersebut bisa bertarung tanpa perlu berkoalisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved