Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II: PDIP Tetap Ungguli Demokrat

KPU menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II. 

PAN: 244.974

PBB: 9.443

Demokrat: 142.129

PSI: 27.035

Perindo: 10.402

PPP: 64.366

Ummat: 5.468

"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik seraya mengetuk palu rapat pleno.

Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara.

Adapun rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.

Sebelumnya, dikutip dari TribunBanten.com, perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II antara PDIP dan Partai Demokrat telah usai.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menyelesaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan suara hasil Pileg 2024.

Dalam putusan tersebut mengharuskan KPU Banten melakukan penyandingan

di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Kami telah melaksanakan putusan MK sebagaimana amar putusan," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan