Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

DEEP Indonesia Dukung Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Sama-sama Dipidana

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan penerima politik uang dalam pilkada sama-sama bakal dipidana.

KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. 

Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Baca juga: Pengamat Khawatir Politisasi Bansos dan Politik Uang Akan Berkembang Subur di Pilkada 2024

Adapun untuk sanksinya, tertuang dalam pasal 187A UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang berbunyi demikian:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved