Pilkada Serentak 2024
DEEP Indonesia Dukung Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Sama-sama Dipidana
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan penerima politik uang dalam pilkada sama-sama bakal dipidana.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik pemberi maupun penerima politik uang dalam pilkada sama-sama bakal dikenai sanksi pidana.
Hal itu merupakan sebuah angin segar sebab subjek hukum dalam pilkada tidak seperti seperti pemilu yang terbatas.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Benny Susetyo Minta Rakyat Tak Terpengaruh Politik Uang
“Di pilkada itu pemberi dan penerima sama sama dikenakan pidana, ini menjadi angin segar,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
“Karena subjek hukumnya luas, tidak sesempit pemilu yang sangat terbatas hanya pada tim kampanye yang tercatat di KPU, peserta pemilu,” sambungnya.
Namun di satu sisi, ia masih menyayangkan kondisi penerapan hukum di lapangan yang masih tidak berimbang bagi beberapa pihak.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolda Metro Jaya Minta Warga Tolak Politik Uang
“Hanya sayangnya kondisi di lapangan kerap kali konstitusi ini diselewengkan, masyarakat yang kena pidana tapi pemberinya berkeliaran,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan kasus pada Pilkada 2018 di Kabupaten Ciamis di mana inkrah tiga bulan percobaan karena membagikan politik uang.
Namun di satu sisi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menghukum aktor utama yang memberikan poltiik uang itu.
“Aktor utamanya yang memberikan uang itu malah selamat,” kata Neni.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan penerima politik uang dalam pilkada sama-sama bakal dipidana.
"Ingat, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam pemilu," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," sambungnya.
Lolly menjelaskan, ketentuan larangan politik uang dalam pilkada tertuang pada pasal 73 ayat (4) Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.