Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

MK Dinilai Jauh Lebih Progresif Saat Memutus Sengketa Pileg Dibandingkan Pilpres 2024

MK dinilai lebih progresif saat memutus sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih progresif saat memutus sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) dibandingkan pemilihan presiden (pilpres). 

Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.

Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan