Pemilu 2024
MK Dinilai Jauh Lebih Progresif Saat Memutus Sengketa Pileg Dibandingkan Pilpres 2024
MK dinilai lebih progresif saat memutus sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.