Pemilu 2024
Ajukan Pengunduran Diri, Caleg DPR Petahana NasDem Tina Nur Alam Ungkap Kesepakatan Dengan Pemohon
Tina Nur Alam, mengungkapkan telah membuat kesepakatan dengan Pemohon perkara sengketa Pileg, Ali Mazi.
"Tidak ada bu ya? Hanya karena bertemu lalu ada kesepakatan itu?" sambung Hakim.
"Iya, Yang Mulia. InsyaAllah saya akan mengabdi di tempat yang lain," jawab Tina.
Selanjutnya, Hakim Daniel bertanya mengenai pengajuan pengunduran diri seorang caleg kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga hadir langsung dalam persidangan.
Daniel bertanya terkait tindaklanjut KPU terhadap pengajuan-pengajuan pengunduran diri caleg dari beberapa partai politik lain.
Satu di antaranya caleg NasDem di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ke KPU, Pak Hasyim. Ini kan tadi Pak Hasyim cerita di NTT itu juga dari NasDem setahu saya. Dan beliau juga anggota DPR RI sebelumnya. Sikap KPU terhadap NTT itu seperti apa? Sudah ditindak lanjuti atau belum?" tanya Hakim Daniel kepada Ketua KPU.
Menjawab Hakim Daniel, Hasyim mengatakan, KPU baru akan menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri dari beberapa caleg itu setelah ada kepastian hukum terkait hasil pileg dari MK.
"Jadi perstiwanya terjadi pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional. Di tengah-tengah itu, kami menerima surat serupa tentang pengunduran diri yang diajukan oleh partai," kata Hasyim.
"Namun demikian, kami belum menyikapi dalam artian bagaimana status orang atau calon yang kemudian dinyatakan mengundurkan diri," sambungnya.
"Kami baru akan menyikapi setelah ada kepastian hukum tentang masing-masing partai, masing-masing calon, perolehan suaranya berapa setelah putusan MK. Dan kemudian kami akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," tutur Ketua KPU itu.
Ketua KPU Hasyim mengatakan, pihaknya baru akan menindaklanjuti apabila status para caleg sudah menjadi calon terpilih.
"Demikian juga ini sudah dilakukan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang kemarin tidak ada perkara yang di register. Apabila ada calon yang mengundurkan diri itu baru diproses setelah penetapan calon terpilih," ucapnya.
"Dengan demikian peristiwa di NTT itu sama dengan situasi ini (Tina Nur Alam). Jadi walaupun ada pihak yang mengundurkan diri sebagai calon baru kami akan proses setelah ada penetapan calon terpilih," ungkap Hasyim.
Sebelumnya, Tina Nur Alam, menyatakan mundur sebagai caleg dan pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024 atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya,” ucap Tina, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.