Pilkada Serentak 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). - KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
Melainkan, UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.