Pilkada Serentak 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri, Tinggal Ajukan Surat
KPU nyatakan caleg Pemilu 2024 terpilih masih bisa ikut kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengundurkan diri, tinggal ajukan surat pemberitahuan.
Titi juga mengomentari soal pernyataan Hasyim tentang caleg terpilih bisa mengajukan surat pemberitahuan jika belum bisa dilantik karena ikut Pilkada dan diajukan melalui parpol pengusung caleg.
Menurutnya, poin yang disampaikan Hasyim itu merupakan dua hal yang berbeda.
"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju Pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju Pilkada," ujar Titi.
"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju Pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.
Hal yang Titi sampaikan itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.
Adapun berikut isinya:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 103
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.