Titi kemudian menyinggung soal respons MK mengenai masalah efektivitas dan kredibilitas Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu.
"MK menilai bahwa dalam menarik kesimpulan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terhadap suatu peristiwa, Bawaslu perlu menyusun standar operasional dan prosedur, tata urut, maupun pisau analisis yang baku dan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur adanya suatu pelanggaran pemilu baik yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye," jelasnya.
Selain itu, Titi menyoroti pendapat MK yang meminta keberlanjutan SIREKAP di Pilkada.
"Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu," kata Titi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.