Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Berikut daftarnya.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi tim media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK. 

Keempatnya dalam spanduk disebut sebagai penjahat demokrasi dan penipu ulung.

Dalam spanduk itu juga meminta Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari untuk dipecat. Sementara itu Presiden Jokowi untuk diadili.

Di lokasi demonstran kecewa dengan putusan MK, lalu membawa spanduk berukuran besar tersebut ke tengah jalan.

Setelah itu spanduk tersebut dibakar oleh demonstran.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap, semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, kata Guspardi, putusan MK adalah final dan mengikat.

"Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Guspardi.

"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah. Semua lapisan masyarakat juga harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK," imbuhnya.

Legislator asal Sumatra Barat itu pun mengingatkan, jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi.

"Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi miss informasi sehingga memunculkan sentimen negatif dan bisa menimbulkan kegaduhan . Apalagi ditengah gugatan dugaan kecurangan pemilu dan tekanan publik terhadap MK untuk menganulir hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU," ucap dia.

Sebab itu, lanjut Guspardi, semua pihak harus bisa menerima apa pun keputusan dari MK sebagai lembaga penegak konstitusi.

Dia menyebut menghormati putusan MK sebagai sebuah keputusan hukum yang dibuat berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dan diharapkan dapat menjadi penetralisir terhadap kontroversi dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Mari kita tempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas segala kepentingan kelompok maupun ego individu, demi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (Tribun Network/fer/gta/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved