Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Berikut daftarnya.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi tim media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK. 

Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meninggalkan ruangan usai mengikuti persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait pada sidang Putusan PHPU 2024. Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meninggalkan ruangan usai mengikuti persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait pada sidang Putusan PHPU 2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Gugatan Prabowo-Hatta, Pilpres 2014

Prabowo Subianto pada tahun 2014 kembali maju ke kontestasi pilpres. Kali ini ia berduet dengan Hatta Rajasa.

Ia juga mengajukan gugatan PHPU ke MK. Gugatan mereka ditolak.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.

Sidang juga berlangsung cukup lama dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diputus pada pukul 21.00 WIB.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

4. Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno, Pilpres 2019

Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019. Bersama duetnya Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.

Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Demonstran Marah

Sementara itu kondisi memanas sempat terjadi dalam aksi demonstrasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kondisi itu terjadi sekira 16.45 WIB, terjadi saat massa aksi melakukan upaya membakar spanduk ukuran besar menampilkan wajah Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved