Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Berikut daftarnya.

Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi tim media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK. 

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya.

Tercatat sudah sejak tahun 2004 MK selalu menolak gugatan hasil pilpres.

Berikut daftarnya:

1. Gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid, Pilpres 2004

Diketahui pada tahun 2004 duet calon presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil pilpres tahun 2004 pada tanggal 5 Juli 2004.

Dalam tuntutannya Wiranto-Salahuddin Wahid meminta membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang. Hasilnya permohonan tersebut ditolak MK.

Wiranto-Salahuddin Wahid mengklaim suaranya hilang di 26 provinsi. Mereka juga menggugat soal adanya praktik politik uang di PTPN XX Jawa Barat.

Keduanya juga menggugat SE KPU Nomor 1151 yang ditandatangani Anas Urbaningrum.

Ketika itu Ketua MK dijabat Jimly Asshiddiqie. Putusan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2004 di gedung MK pada pukul 16.15 WIB.

2. Gugatan Megawati dan JK, Pilpres 2009

Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009.

Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu, Mahfud MD. Majelis hakim MK secara aklamasi menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang.

Baca juga: Ucapan Kemenangan untuk Prabowo dari Paslon 01 dan 03, Anies: Selamat Menunaikan Harapan Rakyat

Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved