Pilpres 2024
Respons Kubu Prabowo, Anies hingga Pakar soal Amicus Curiae Megawati di MK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam sengketa hasil Pilpres.
"Megawati memiliki legimitasi yang sangat kuat, pada tahun 2004 Beliau masih presiden. Ibu Mega punya jejak tidak pernah mengintervensi, tidak pernah cawe-cawe dan tidak mau mengatur pemilihan presiden 2024," ucap Hamid, Selasa (16/4/2024) dalam tayangan Kompas TV.
Hal itu dinilainya menjadi alasan kuat bagi hakim MK bersedia mendengarkan opini Megawati sebagai seorang negarawan.
Hamid juga menyebut Megawati sangat bersih dan tidak cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ini.

"Kalau saya hakim, saya akan mendengarkan opini dan saran Ibu Mega karena jejak moralnya sangat legitimate."
"Beda kalau seseorang yang selalu menyalahgunakan demokrasi tiba-tiba mengajukan amicus curiae dan meminta Pemilu bersih, tapi kan dia penuh jejak kotor di belakang," jelasnya.
"Kalau Ibu Mega dengan kasus di 2024 ini sangat legitimate untuk mengajukan amicus curiae yang menyoal bersih tidaknya Pemilu," imbuhnya.
Hamid lantas bicara soal peluang MK mengabulkan permohonan amicus curiae Megawati.
Menurutnya, MK seharusnya melihat banyaknya keluhan soal jalannya Pemilu 2024 dari berbagai pihak.
"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."
"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.
"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Julianti/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.