Pilpres 2024
Respons Kubu Prabowo, Anies hingga Pakar soal Amicus Curiae Megawati di MK
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam sengketa hasil Pilpres.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.
Penyerahan amicus curiae Megawati itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (16/4/2024)
Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan sengketa Pilpres 2024.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Selasa.
Hasto menegaskan, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai Ketua Umum PDIP.
Hasto menyebut, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.
Bahkan, Presiden ke-5 RI ini menambahkan tulisan tangan dan tanda tangan di surat amicus curiae tersebut.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.
Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.
Sikap Megawati itu kemudian menuai sejumlah pro dan kontra.
Berikut pro dan kontra tanggapi amicus curiae Megawati yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Anies Soal Amicus Curiae Megawati: Tanda Bahwa Situasinya Memang Amat Serius
1. Airlangga Hartarto
Menanggapi sikap Megawati, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto memilih fokus menunggu keputusan dari MK.
"Kita tunggu saja keputusan dari MK," katanya usai bersilaturahmi dengan organisasi sayap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Double Tree By Hilton, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2924).
Jawaban serupa juga disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai pandangan Megawati bahwa Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, pihak Prabowo-Gibran menghormati setiap proses hukum sengketa Pilpres yang sedang berjalan.
"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
2. Tim Hukum Prabowo-Gibran
Pengacara Otto Hasibuan yang juga tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan, Megawati tak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Otto, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Selain itu, ia juga harus sosok yang independen.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati."
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata Otto, Selasa (16/4/2024).
Sementara Megawati merupakan Ketum PDIP yang menjadi pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Oleh karenanya, status Megawati tidak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa, meski tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, tegas Otto, Megawati tidak tepat menjadi amicus curiae

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujarnya.
Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan amicus curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.
"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.
Ia berpandangan, amicus curiae seharusnya dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.
"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara itu, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, menganggap sikap Megawati itu menjadi tanda bahwa Tanah Air memang tak baik-baik saja akibat perkara Pemilu 2024.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius," ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Anies menilai, saat ini nasib demokrasi di Indonesia seperti ada di persimpangan jalan.
Apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur atau sebaliknya, bakal meneruskan amanat reformasi.
"Dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan."
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi hanya ceremonial (pesta) saja, karena semua sudah diatur, kita ingat era seperti itu, atau kita akan melanjutkan proses yang sduah terjadi sejak reformasi " papar Anies.
Anies mengatakan, Megawati merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama.
"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an.
Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," jelasnya.
4. Pakar
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin menilai sosok Megawati memiliki legitimasi yang sangat kuat untuk mengajukan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Karena itu, ia menyebut 8 hakim MK seharusnya bersedia mendengarkan opini dan saran dari Megawati.
Hamid mengakui kuatnya legitimasi Megawati sebagai presiden yang tak pernah cawe-cawe dalam Pemilu.
"Megawati memiliki legimitasi yang sangat kuat, pada tahun 2004 Beliau masih presiden. Ibu Mega punya jejak tidak pernah mengintervensi, tidak pernah cawe-cawe dan tidak mau mengatur pemilihan presiden 2024," ucap Hamid, Selasa (16/4/2024) dalam tayangan Kompas TV.
Hal itu dinilainya menjadi alasan kuat bagi hakim MK bersedia mendengarkan opini Megawati sebagai seorang negarawan.
Hamid juga menyebut Megawati sangat bersih dan tidak cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ini.

"Kalau saya hakim, saya akan mendengarkan opini dan saran Ibu Mega karena jejak moralnya sangat legitimate."
"Beda kalau seseorang yang selalu menyalahgunakan demokrasi tiba-tiba mengajukan amicus curiae dan meminta Pemilu bersih, tapi kan dia penuh jejak kotor di belakang," jelasnya.
"Kalau Ibu Mega dengan kasus di 2024 ini sangat legitimate untuk mengajukan amicus curiae yang menyoal bersih tidaknya Pemilu," imbuhnya.
Hamid lantas bicara soal peluang MK mengabulkan permohonan amicus curiae Megawati.
Menurutnya, MK seharusnya melihat banyaknya keluhan soal jalannya Pemilu 2024 dari berbagai pihak.
"Kalau saya hakim MK, saya akan meloloskan permohonan. Dasarnya, seluruh anak negeri kecuali pendukung paslon 02 mengeluhkan proses Pemilu."
"Dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009, hakim wajib hukumnya menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Artinya keadilan substantif yang harus dicari, bukan sekedar kali-kali statistik, angka," kata dia.
"Yang diajukan Megawati adalah keadilan substantif yang mendengar keluhan orang tentang proses Pemilu," tandas Hamid.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Julianti/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.