Pemilu 2024
Kasus Irman Gusman, Sidang DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Kode Etik
DKPP RI, Rabu (20/3/2024) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim.
Harusnya Dipecat
Menanggapi putusan DKPP tersebut, Kuasa Hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari.
Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.
"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.
Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics.
"Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.