Pilpres 2024
Fakta Ganjar Diduga Terlibat Gratifikasi: Terkait Cashback Perusahaan Asuransi, TPN Beri Pembelaan
Berikut fakta-fakta terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sebab, kata Chico, Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Dirut Bank Jateng dan Gubernur Jateng 2013-2023
"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," kata politikus PDI-P ini.
Chico juga menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.
Ia mengaku sudah melihat dan memeriksa situs resmi Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak pelapor Ganjar.
"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap, TPN Duga Terkait Hak Angket dan Sebut Ini Gerakan Politik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.