Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Fakta Ganjar Diduga Terlibat Gratifikasi: Terkait Cashback Perusahaan Asuransi, TPN Beri Pembelaan

Berikut fakta-fakta terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). | Berikut fakta-fakta terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sekaligus Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ganjar dilaporkan karena diduga terlibat kasus gratifikasi atau kasus suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Tak hanya Ganjar, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024).

Berikut fakta-fakta dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang telah dirangkum Tribunnews.com:

Cashback Mencapai 16 Persen, Dibagi ke 3 Pihak

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dalam kasus ini perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Cashback yang didapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.

Yakni lima persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.

Baca juga: TPN Buka Suara soal IPW Laporkan Ganjar atas Dugaan Gratifikasi, Singgung Hak Angket DPR

Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Dirut Bank Jateng dan Gubernur Jateng 2013-2023

Nilai Gratifikasinya Diduga Mencapai Lebih dari Rp 100 Miliar

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved