Pilpres 2024
Fakta Ganjar Diduga Terlibat Gratifikasi: Terkait Cashback Perusahaan Asuransi, TPN Beri Pembelaan
Berikut fakta-fakta terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sekaligus Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ganjar dilaporkan karena diduga terlibat kasus gratifikasi atau kasus suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Tak hanya Ganjar, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024).
Berikut fakta-fakta dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan capres nomor urut tiga sekaligus eks Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang telah dirangkum Tribunnews.com:
Cashback Mencapai 16 Persen, Dibagi ke 3 Pihak
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dalam kasus ini perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Cashback yang didapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.
Yakni lima persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.
Baca juga: TPN Buka Suara soal IPW Laporkan Ganjar atas Dugaan Gratifikasi, Singgung Hak Angket DPR
Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Dirut Bank Jateng dan Gubernur Jateng 2013-2023
Nilai Gratifikasinya Diduga Mencapai Lebih dari Rp 100 Miliar
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Baca juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo soal Dugaan Gratifikasi, KPK Sudah Tindak Lanjuti
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan IPW tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.
Baca juga: IPW Laporkan Ganjar Pranowo soal Dugaan Gratifikasi, KPK Sudah Tindak Lanjuti
Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Sebut Ini Gerakan Politik
Terkait dilaporkannya Ganjar ke KPK, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menuding laporan terhadap Ganjar adalah sebuah gerakan politik.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok Ganjar.
Sebab, kata Chico, Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Eks Dirut Bank Jateng dan Gubernur Jateng 2013-2023
"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," kata politikus PDI-P ini.
Chico juga menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.
Ia mengaku sudah melihat dan memeriksa situs resmi Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak pelapor Ganjar.
"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjar Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap, TPN Duga Terkait Hak Angket dan Sebut Ini Gerakan Politik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.