Pemilu 2024
Pengamat: KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen
Karyono memaparkan terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menunjuk Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.
Keputusan itu diputuskan saat Kopdarnas PSI pada Senin (25/9/2023) malam.
Meskipun, kata dia, hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.