Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat: KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen

Karyono memaparkan terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menunjuk Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI. Keputusan itu diputuskan saat Kopdarnas PSI pada Senin (25/9/2023) malam. 

Meskipun, kata dia,  hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.

Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan