Pemilu 2024
Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo
Selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati berinisial MAH mengalami gangguan kejiwaan dan harus mendapat penanganan medis.
MAH tersebut mengalami gangguan psikis usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Pria asal wilayah Pati bagian utara itu bahkan sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo yang merupakan tempat perawatan khusus pasien gangguan jiwa.
Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.
Baca juga: Imam Masjid di Sinjai Ditikam seusai Salat Subuh, Diduga Pelaku Alami Gangguan Jiwa
MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang diemban, mulai dari tugas kuliah hingga yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai KPPS pada Pemilu 2024.
“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban.
Tugas kuliah yang berbarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.
Pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit.
Antara lain pemberian injeksi, kemudian ditenangkan dengan dilakukan prosedur restrain.
“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.
Dokter penanggung jawab pasien, akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.
Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, misalnya Electroconvulsive Therapy (ECT).
Sumber: Tribun Jateng
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.