Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

PAN Hargai Putusan MK untuk Ubah Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Diberlakukan Pemilu 2024

PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen.

Kolase Tribunnews
Foto Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno (kiri) dan Foto Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (kanan). | PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen. 

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved