Pemilu 2024
PAN Hargai Putusan MK untuk Ubah Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Diberlakukan Pemilu 2024
PAN dan PPP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian aturan ambang batas parlemen empat persen.
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.