Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Pakar Digital Forensik yang Pernah Bela Prabowo Siap Buka-Bukaan dengan DPR Bila Hak Angket Jalan

Sebelumnya, Jaswar menjelaskan hipotesisnya terkait dengan anomali yang terjadi di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita
Diskusi publik bertajuk Rakyat Indonesia Menggugat di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (23/2/2024) malam. 

Untuk itu ia mendorong DPR meng-goalkan wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Tapi pembuktian itu kan perlu lagi daripada wewenang hak angket itu makanya saya dari segi IT, kalau boleh DPR goalkan saja hak angket ini. Dari sini baru kita buka semua di situ. Begitu pembuktian tadi karena ini baru hipotesis, tapi secara logika masuk kan? Kenapa? Hipotesis ini kita buat, tapi tanpa pembuktian dari simulasi kembali kan nggak mungkin? Harus kita simulasikan kembali," kata dia.

"Istilahnya, pembuktian hipotesis itu kan di eksperimen. Untuk pembuktian lebih besar lagi ke lapangan. Ke lapangan itu lah kita minta nanti DPR untuk hak angket tersebut," sambung dia.

Ia juga mengatakan jejak digital tak akan mungkin dihapus oleh server.

Dengan demikian penggunaan digital forensik dapat digunakan untuk menemukan penyimpangan yang terjadi dalam sistem KPU sekalipun server data Sirekap berada di luar negeri.

"Insya Allah bisa kita lakukan. Tapi ada legalitas dari pemerintah. Ada pemerintah mengatakan harus begini, orang sana harus buka. Karena apa? Dia kan berhubungan ke internasional. Kalau tidak track record mereka jatuh. Jadi kepercayaan image di depan dunia turun," kata dia.

KPU Sebut Sudah Diaudit Pihak Berwenang

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).

Namun begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.

Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.

Idham merekomendasikan masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.

"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.

Desakkan Audit Digital Forensik Dari 2 Kubu Paslon

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mendesak Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang belakangan ramai dibincangkan publik, karena perbedaan data perolehan suara Pemilu 2024 pada C1 Plano dengan data yang terinput dalam aplikasi tersebut, diaudit oleh pihak independen serta diperiksa oleh DPR RI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved