Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Dapat Dukungan Puluhan Ribu Suara, Begini Reaksi Majikan ke Yuni PRT yang Maju Jadi Caleg DPRD DKI

Yuni Sri Rahayu (41), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang maju menjadi caleg semakin optimis dirinya berhasil terpilih jadi anggota dewan.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta daerah pemilih (Dapil) VII saat ditemui di kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). 

"Soal kalah menang itu Wallahualam. Insya Allah nggak stres," sambungnya.

Perjuangkan nasib PRT

Yuni bercerita, tujuan dirinya maju sebagai caleg untuk memperjuangkan nasib Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Sebagai seorang PRT, Yuni paham betul berbagai risiko yang kerap dialami orang-orang seprofesinya.

Untuk itu, ia ingin memperjuangkan hak-hak PRT agar bisa bekerja dengan layak dan nyaman demi keluarga di rumah.

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Yuni menuturkan, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Kasus kekerasan, hingga diskriminasi terhadap PRT bahkan masih kerap terjadi.

Hal ini pun pernah dialami Yuni terhadap majikannya.

Belum lagi soal kasus pelecehan, masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once

Kata Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

Dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), para pembantu rumah tangga dinilai bisa mendapatkan perlindungan lebih saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

Hal ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh Yuni.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Wah Selamat Ya' Kata Majikan Tahu Perolehan Suara Yuni PRT yang Nyaleg DPRD DKI, Kasih Dukungan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan