Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

TPS Tak Layak untuk Pemilik Suara, Pemantau Pemilu Minta BPK Lakukan Audit

Pihaknya pun meminta agar BPK RI memberikan perhatian terhadap hal ini, utamanya saat melakukan audit.

Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi. Ketua Kordinator Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia/KAI, Erman Umar, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kordinator Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia/KAI, Erman Umar, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan pemantauan, kata dia, pihaknya mendapati dugaan korupsi di TPS. Menurut dia, banyak TPS tak layak untuk pemilik suara.

Sehingga, dia mensinyalir ada anggaran pendirian TPS yang diduga dikorupsi.

"Dugaan korupsi ini kami masukkan dalam temuan atau laporan prioritas tentang pelaksanaan Pemilu, sebab biaya untuk pendirian TPS telah ada dan dibayarkan oleh negara," kata Erman, kepada wartawan, saat di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (21/2/2024).

Dia mengungkapkan banyak TPS yang tidak layak, dibangun dengan tenda seadanya atau diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus mendirikan tenda.

Pihaknya pun meminta agar BPK RI memberikan perhatian terhadap hal ini, utamanya saat melakukan audit.

Disamping itu Advokat ini menemukan adanya sisa kertas suara yang disalahgunakan untuk menambah suara calon di Pemilu Presiden (Pilpres)
maupun Pemilu Legislatif (Pileg).

"Adanya sisa kertas suara yang tidak dipakai karena pemilih pindah atau tidak hadir, maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan," ujarnya.

Hasil pemantauan di lapangan kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik paslon (Pilpres) maupun Pileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkat penyelenggara Pemilu.

Di kesempatan itu, pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU RI perihal hasil kerja Pemantauan mereka. Laporan pemantauan yang telah di berikan ke Bawaslu RI itu mereka bagi menjadi dua, yakni prioritas dan umum.

Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI sendiri merupakan kelompok pemantau pemilu dari Unsur Organisasi Advokat satu-satunya yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Selain itu Rekomendasi Umum, sehingga tercipta standar pelayanan pemungutan suara yang baik," ucap Erman.

Di samping itu, Advokat Pemantau Pemilu ini juga mendapati adanya tinta yang digunakan usai mencoblos, yang mudah hilang. Hal ini memunculkan kecurigaan.

"Ketika pagi mencoblos, sorenya habis mandi sudah hilang tak tersisa, hanya di ujung kuku saja. Apalagi kalau dihilangkan dengan sabun mudah sekali hilang," ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai janggal. Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI menduga adanya pengadaan tinta yang keliru, atau KPU RI dengan sengaja mengurangi standar kualitas tinta Pemilu.

Sementara untuk hasil pemantauan yang bersifat umum, perkumpulan merekomendasikan agar belajar dari Pemilu serentak 2024, pemilu selanjutnya dapat menghasilkan sebuah pesta demokrasi yang tidak cuma bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Tapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement atau hukum yang ditegakkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved