Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

30 Orang Petugas Pemilu di Jawa Timur Meninggal Dunia, Baik Sebelum maupun Setelah Pencoblosan

KPU Jatim memberi jaminan sosial kecelakaan kerja diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia. Mereka meninggal dunia, baik sebelum 14 Februari 2024 maupun pascacoblosan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia.

Mereka meninggal dunia, baik sebelum 14 Februari 2024 maupun pascacoblosan.

Mereka meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.

Data ini pun sudah terkonfirmasi Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Senin (19/2/2024).

"Itu merupakan update data penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hingga 18 Februari 2024," kata Rochani kepada TribunJatim.com

Rincian 30 orang tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang.

Baca juga: Dewan Adat Papua Tengah Ingatkan KPU Prioritaskan Orang Asli Papua Isi Kursi DPR dan DPD RI

Kemudian, 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diantaranya di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya.

Selanjutnya, 9 orang Linmas TPS yang di antaranya dilaporkan di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan.

Kemudian 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan. Rochani mengungkapkan, pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas.

"Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," terangnya.

Menurut Rochani, pihaknya memberi jaminan sosial kecelakaan kerja.

Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved