Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cak Imin Khawatir Desakan Mundur Terhadap Ketua KPU Bakal Buat Pemilu Jadi Berantakan

Cak Imin melihat bahwa pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Hasyim harus dijadikan 'cambuk' bagi KPU.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Ponpes Darul Karoma, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).  

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved