Pilpres 2024
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih
Kuasa hukum mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.
"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.
"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.
Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.
Baca juga: Gibran Becek-becekan Saat Blusukan di Pasar Depok, Selvi Ananda Pakai Sandal Jepit
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya.
Diketahui, gugatan Almas dikabulkan sebagian MK dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Gibran kemudian nyatakan lolos sebagai cawapres Pemilu 2024.
Dia saat ini bertandem dengan Prabowo Subianto sebagai capres.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Almas Baru Tuntut Terima Kasih Gibran usai 3 Bulan Putusan Batas Usia MK: Almas Juga Manusia
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.