Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih

Kuasa hukum mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru akhirnya mengungkapkan alasan baru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.

Gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan Almas ke Pengadilan Negeri Solo karena Gibran tidak kunjung mengucapkan terimakasih.

Ucapan terimakasih yang dimaksud adalah karena judicial riview yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) memberi jalan kepada Gibran maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan alasan Almas kini menuntut terima kasih Gibran atas putusan MK tersebut, meski dulu mengaku bukan untuk melenggangkan Gibran sebagai Cawapres.

"Namanya Almas itu juga manusia biasa. Pingin dipuji pingin dikasih rasa terima kasih," tutur Arif saat jumpa pers di salah satu restoran di Kota Solo, Kamis (2/2/2024).

Arif mengakui Almas dan Gibran tidak saling kenal. Namun, kata Arif, sebagai manusia Almas ingin dihargai.

"Karena apapun dia punya jasa itu, terlepas kenal tidak kenal, manusia pengen juga mendapat penghormatan, penghargaan. Dan ditunggu-tunggu kok nggak ada ya sudah digugat saja," imbuhnya.

Jalur hukum, dinilai Arif, sebagai jalur yang elegan untuk menuntut terima kasih Gibran kepada Almas.

"Jalur hukum adalah jalur yang elegan. Kalau saya nagih ora elegan kalau saya nagih lewat jenengan yo ra pantas wong 10 juta nah jalur hukumlah jalur yang elegan yang semua pihak merasa tidak direndahkan," tambahnya.

PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi

Pengadilan Negeri Solo telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Panggilan tersebut terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru. 

Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.

Baca juga: Fakta-Fakta Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PDIP Beri Komentar Menohok

Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024. 

"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024). 

Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran. 

Baca juga: Gibran Becek-becekan Saat Blusukan di Pasar Depok, Selvi Ananda Pakai Sandal Jepit

"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya. 

Diketahui, gugatan Almas dikabulkan sebagian MK dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Gibran kemudian nyatakan lolos sebagai cawapres Pemilu 2024.

Dia saat ini bertandem dengan Prabowo Subianto sebagai capres. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Almas Baru Tuntut Terima Kasih Gibran usai 3 Bulan Putusan Batas Usia MK: Almas Juga Manusia

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved