Pemilu 2024
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Sejumlah Hal yang Dilarang
simak jadwal masa tenang Pemilu 2024. Lengkap dengan sejumlah hal yang dilarang dilakukan saat masa tenang.
TRIBUNNEWS.COM - Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Periode masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Diketahui pada tahun ini, akan dilakukan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Lantas kapan masa tenang Pemilu 2024?
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu, apabila proses Pemilu terjadi dalam dua putaran, maka masa tenang juga akan diberlakukan untuk putaran kedua.
Adapun masa tenang Pemilu putaran kedua dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Saat pelaksanaan masa tenang Pemilu, terdapat sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan.
Larangan saat Masa Tenang Pemilu
Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Baca juga: Harap Pemilu Berjalan Damai, LPP Suara Rakyat: Presiden Terpilih Harus Berdampak Positif ke Rakyat
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Memilih Pasangan Calon;
- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Selain itu, pada masa tenang Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.
Sanksi Pelanggaran saat Masa Tenang
Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara pada Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.