Pemilu 2024
Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan
Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.
Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sejumlah ASN diproses dan mendapat sanksi KASN pusat.
Untuk diketahui, Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba yang kini maju caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel.
Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik
Sebelumnya ia menegaskan bahwa dirinya samasekali tidak terlibat dalam bagi-bagi amplop di Kecamatan Bontobahari.(*)
Penulis: Samsul Bahri
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Relawan Caleg DPR RI Terdakwa Politik Uang di Bulukumba Divonis Hukuman Percobaan
Sumber: Tribun Gorontalo
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.