Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan

Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan memvonis Syamsuri, relawan Caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, divonis hukuman percobaan terkait politik uang. 

Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sejumlah ASN diproses dan mendapat sanksi KASN pusat.

Untuk diketahui, Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba yang kini maju caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel.

Baca juga: Mahfud MD: Politik Uang itu Kotor dan Tidak Mendidik

Sebelumnya ia menegaskan bahwa dirinya samasekali tidak terlibat dalam bagi-bagi amplop di Kecamatan Bontobahari.(*)

Penulis: Samsul Bahri

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Relawan Caleg DPR RI Terdakwa Politik Uang di Bulukumba Divonis Hukuman Percobaan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved