Pemilu 2024
Terbukti Bagikan Uang, Relawan Caleg DPR RI di Bulukumba Sulsel Divonis Hukuman Percobaan 8 Bulan
Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan memvonis Syamsuri, relawan Caleg DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, divonis hukuman percobaan terkait politik uang.
Syamsuri divonis hukuman percobaan penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.
Syamsuri terbukti melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Baca juga: 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang
"Sudah diputus kemarin di Pengadilan Negeri (PN) dan demikian putusannya," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (24/1/2024).
Hanya saja salinan putusan dari PN Bulukumba belum diterimanya.
Syamsuri divonis bersalah dalam perkara praktik politik uang.
Ia ditemukan membagikan uang kepada peserta kampanye Rp50 ribu beberapa waktu lalu di Kecamatan Bontobahari.
Atas vonis itu, Syamsuri mengaku menerima putusan hakim yang memvonisnya delapan bulan penjara.
"Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim," kata Syamsuri kepada wartawan di Bulukumba.
Menurutnya, perkara yang menjeratnya sebagai pelaku politik uang menjadi contoh baik dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Putusan yang dijatuhkan kepadanya menjadi pembelajaran bagi relawan, tim sukses, dan kandidat khususnya peserta Pemilu yang sedang atau akan melakukan politik uang.
Syamsuri juga berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) agar tidak tebang pilih terhadap setiap pelanggar money politik dan pelanggaran lainnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Tuding Prabowo-Gibran Lakukan Politik Uang, TKN: Itu Provokatif dan Fitnah
Sementara Bawaslu berharap agar tidak ada lagi yang melakukan money politik baik tim sukses maupun caleg.
Bawaslu RI sebelumnya menyebut Bulukumba sebagai daerah di Sulawesi Selatan yang tinggi temuan penggunaan money politiknya.
Selain itu Bulukumba juga sebagai daerah yang tinggi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
Sumber: Tribun Gorontalo
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.