Pemilu 2024
Apakah Presiden Harus Netral dalam Pemilu? Ini Penjelasan dan Pasalnya
Berikut penjelasan terkait apakah presiden harus netral dalam Pemilu. Lengkap dengan pasal soal keterlibatan presiden dalam kampanye.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Aturan tersebut juga berlaku bagi bagi aparat TNI hingga Polri.
"Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral."
"TNI semua harus netral. Polri semua harus netral," ungkap Jokowi pada Rabu (1/11/2023), dikutip dari laman Setneg.
Golongan yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berikut sejumlah golongan yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye Pemilu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.