Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Apakah Presiden Harus Netral dalam Pemilu? Ini Penjelasan dan Pasalnya

Berikut penjelasan terkait apakah presiden harus netral dalam Pemilu. Lengkap dengan pasal soal keterlibatan presiden dalam kampanye.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Penjelasan terkait netralitas presiden dalam Pemilu. Lengkap dengan pasal soal keterlibatan presiden dalam kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengungkapkan bahwa presiden boleh mengikuti kampanye dan memihak calon yang akan dipilih saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi kala berdampingan dengan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media.

Terkait pernyataan Jokowi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait netralitas presiden dalam Pemilu.

Lantas apakah presiden harus netral dalam Pemilu?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 299 menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selain itu, pada pasal tersebut juga menyebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Namun pada pasal 281 telah dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi apabila presiden, wakil presiden serta pejabat negara yang dimaksud ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Ketentuan Presiden Ikut Kampanye Pemilu

Adapun bunyi dari Pasal 281 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut yakni sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Bawaslu Diminta Tegas Tindak Ketidaknetralan Aparat Negara

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pernyataan Jokowi Terkait Netralitas Aparat pada Pemilu 2024

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

Aturan tersebut juga berlaku bagi bagi aparat TNI hingga Polri.

"Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral."

"TNI semua harus netral. Polri semua harus netral," ungkap Jokowi pada Rabu (1/11/2023), dikutip dari laman Setneg.

Golongan yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berikut sejumlah golongan yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye Pemilu:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN);
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa;
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved