Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Anggota BPD di Pangandaran Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Begini Temuan Panwaslu

Ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg

Editor: Erik S
Tribun Jabar
Ilustrasi - Satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga teribat dalamsaat kampanye satu Caleg. 

Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipi Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tiga Caleg DPRD Banten dari PKB Dukung Pasangan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. 

"Jika ikut serta, tentu ada sanksi yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya. *

Penulis: Padna

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan