Pemilu 2024
Anggota BPD di Pangandaran Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Begini Temuan Panwaslu
Ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg
Editor:
Erik S
Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipi Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Caleg DPRD Banten dari PKB Dukung Pasangan Prabowo-Gibran
Selanjutnya, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
"Jika ikut serta, tentu ada sanksi yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023," ujarnya. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panwaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum BPD di Kampanye Seorang Caleg
Sumber: Tribun Jabar
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.