Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Anggota BPD di Pangandaran Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Begini Temuan Panwaslu

Ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg

Editor: Erik S
Tribun Jabar
Ilustrasi - Satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga teribat dalamsaat kampanye satu Caleg. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga teribat dalam saat kampanye satu Caleg.

Hal tersebut disampaikan Sarno Sutrisno anggota Panwaslu Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Bahwa memang, ada satu anggota BPD di satu Desa di wilayahnya yang terindikasi terlibat dalam kampanye salah satu Caleg.

Baca juga: Kasus Caleg di Purworejo Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Kini Dilimpahkan ke Polisi

"Ini baru informasi awal, kita akan memastikan benar atau tidak bahwa orang tersebut namanya tercantum sebagai anggota BPD," ujar Sarno dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (19/1/2024) siang.

Untuk itu, kini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan memastikan bahwa orang yang ikut mengkampanyekan Caleg adalah seorang BPD.

"Kita penulusuran dulu, kan, harus dibuktikan dengan SK lah dan (mengecek) dengan anggota yang lainnya, apakah benar tidak ada nama orang itu," katanya.

Selain temuan tersebut, sementara ini pihaknya di Dapil 2 (Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya) di Kabupaten Pangandaran tidak temukan dugaan lain. 

"Baru indikasi (anggota BPD) itu. Tinggal, nanti kita cek. Kalau untuk ASN, kita belum temukan," ucap Sarno. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, 

sesuai perundang undangan yang berlaku bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis. 

"Tidak hanya ASN, termasuk TNI-Polri  maupun perangkat desa sampai ke BPD," katanya.

Baca juga: DPD II Golkar Karanganyar Jelaskan Seorang Caleg Ternyata Guru Agama SD

Selain terlibat dalam politik praktis, mereka pun tidak boleh menghadiri acara kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Caleg ataupun Capres-Cawapres.

"Ini sesuai pada pasal 72 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023," ucap Iwan.

Isi pada pasal tersebut bahwa, tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubenur, deputi gubemnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan