Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Bawaslu RI Totok Haryono dalam jumpa pers menyikapi berbagai isu tahapan kampanye di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Terlebih lagi, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD.
Sekaligus menyimpan hardcopy dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang
dikecualikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.