Pemilu 2024
KPU Ungkap Alasan Kenapa Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Dulu Dibandingkan di Indonesia
Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri keterjangkauannya luas, beragam, dan tersebar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kenapa jadwal pemungutan suara di luar negeri lebih dulu dibanding dengan tanggal pemungutan suara di dalam negeri.
Hal itu, jelas Hasyim, adalah karena warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri keterjangkauannya luas, beragam, dan tersebar.
"Sehingga diberikan waktu yang relatif agak longgar lebih lama dibanding waktu memilih di Indonesia," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Pemungutan suara di luar negeri punya tiga metode yakni metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), metode kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Untuk metode pos misalnya perlu waktu untuk proses pengiriman saat menuju alamat pemilih dan sebaliknya saat para pemilih mengirimkan balik surat suara yang telah dicoblos.
"Misalkan untuk metode pos, mengirimkannya kan 2-11 januari 2024. Kapan memilihnya? Sejak surat suara diterima oleh pemilih dan kemudian dikirim balik ke alamat yang ditentukan oleh PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri)," tuturnya.
Baca juga: Dikembalikan ke Percetakan, KPU RI Klaim dari Miliaran Surat Suara Hanya Ribuan yang Rusak
Meski tanggal pencoblosan di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri, proses penghitungan suaranya bakal tetap dilakukan serentak mengikuti jadwal di dalam negeri.
Hal ini supaya hasil pemilu dapat diketahui secara bersamaan baik di luar maupun di dalam negeri.
"Kalau di luar negeri dihitung duluan, itu memungkinkan karena pemungutan suara sudah dilakukan lebih awal," jelas eks Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah ini.
"Tapi kalau dilakukan duluan kemudian dihitung dan sudah ada hasilnya, itu dikhawatirkan mempengaruhi pilihan pemilih di dalam negeri sehingga penghitungan suaranya dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia," ia menambahkan.
Proses penghitungan suara harus selesai di hari pemungutan suara, yaitu tanggal 14 Februari. Jika masih ada proses penghitungan yang belum selesai makan dapat dilanjutkan di hari berikutnya dengan batas waktu jam 12 siang waktu setempat.
"Dan itu untuk metode pos, masih tetap dapat dihitung sampai dengan sebelum berakhirnya penghitungan suara pada tanggal 15 Feb jam 12 waktu setempat," ungkap Hasyim.
"Jadi misalkan jam 11 siang, 11.30 siang, masih ada surat suara metode pos yang datang, itu masih dapat diperhitungkan," pungkasnya.
KPU RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara di luar negeri.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.