Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Ungkap Alasan Kenapa Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Dulu Dibandingkan di Indonesia

Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri keterjangkauannya luas, beragam, dan tersebar.

SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih pemula serta pemilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebanyak 2.054.178 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang dan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disiapkan KPU Kabupaten Malang pada 14 Februari 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kenapa jadwal pemungutan suara di luar negeri lebih dulu dibanding dengan tanggal pemungutan suara di dalam negeri.

Hal itu, jelas Hasyim, adalah karena warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri keterjangkauannya luas, beragam, dan tersebar.

"Sehingga diberikan waktu yang relatif agak longgar lebih lama dibanding waktu memilih di Indonesia," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Pemungutan suara di luar negeri punya tiga metode yakni  metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), metode kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Untuk metode pos misalnya perlu waktu untuk proses pengiriman saat menuju alamat pemilih dan sebaliknya saat para pemilih mengirimkan balik surat suara yang telah dicoblos.

"Misalkan untuk metode pos, mengirimkannya kan 2-11 januari 2024. Kapan memilihnya? Sejak surat suara diterima oleh pemilih dan kemudian dikirim balik ke alamat yang ditentukan oleh PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri)," tuturnya.

Baca juga: Dikembalikan ke Percetakan, KPU RI Klaim dari Miliaran Surat Suara Hanya Ribuan yang Rusak

Meski tanggal pencoblosan di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri, proses penghitungan suaranya bakal tetap dilakukan serentak mengikuti jadwal di dalam negeri.

Hal ini supaya hasil pemilu dapat diketahui secara bersamaan baik di luar maupun di dalam negeri.

"Kalau di luar negeri dihitung duluan, itu memungkinkan karena pemungutan suara sudah dilakukan lebih awal," jelas eks Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah ini.

"Tapi kalau dilakukan duluan kemudian dihitung dan sudah ada hasilnya, itu dikhawatirkan mempengaruhi pilihan pemilih di dalam negeri sehingga penghitungan suaranya dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia," ia menambahkan.

Proses penghitungan suara harus selesai di hari pemungutan suara, yaitu tanggal 14 Februari. Jika masih ada proses penghitungan yang belum selesai makan dapat dilanjutkan di hari berikutnya dengan batas waktu jam 12 siang waktu setempat.

"Dan itu untuk metode pos, masih tetap dapat dihitung sampai dengan sebelum berakhirnya penghitungan suara pada tanggal 15 Feb jam 12 waktu setempat," ungkap Hasyim.

"Jadi misalkan jam 11 siang, 11.30 siang, masih ada surat suara metode pos yang datang, itu masih dapat diperhitungkan," pungkasnya.

KPU RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara di luar negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved