Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU: Seluruh Dokumen Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Belum Lengkap

Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU pun meminta seluruh parpol untuk segera melengkapi dokumen. 

Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU pun meminta seluruh parpol untuk segera melengkapi dokumen.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam, Selasa (9/1/2024).

Parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.

Idham menyebut waktu perbaikan maksimal pukul 23.59 waktu setempat.

"Dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tuturnya.

Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.

Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024. Berikut status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024:

1. PKB, 7 Januari 2024, pukul 15.50 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

2. Partai Gerindra, 7 Januari 2024, pukul 01.45 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

3. PDIP, 7 Januari 2024, pukul 16.22 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

4. Partai Golkar, 7 Januari 2024, pukul 16.40 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

5. Partai NasDem, 7 Januari 2024, pukul 22.10 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

6. Partai Buruh, 7 Januari 2024, pukul 12.48 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

7. Partai Gelora, 7 Januari 2024, pukul 01.46 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

8. PKS, 7 Januari 2024, pukul 21.55 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

9. PKN, 7 Januari 2024, pukul 14.57 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

10. Partai Hanura, 7 Januari 2024, pukul 20.02 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

11. Partai Garda Republik Indonesia, 7 Januari 2024, pukul 19.27 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

12. PAN, 7 Januari 2024, pukul 12.08 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

13. PBB, 7 Januari 2024, pukul 13.20 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

14. Partai Demokrat, 7 Januari 2024, pukul 20.00 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

15. PSI, 7 Januari 2024, pukul 05.44 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

16. Partai Perindo, 7 Januari 2024, pukul 15.49 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

17. PPP, 7 Januari 2024, pukul 21.26 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

18. Partai Umat, 7 Januari 2024, pukul 18.59 WIB (belum lengkap dan belum sesuai)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved