Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kisruh Surat Suara di Taipei, JPPR: Cermin Buruknya Manajemen dan Tata Kelola Pemilu 2024

Taipei, Taiwan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keteranganny

Kompas/Vitorio Mantalean
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita 

Pengiriman surat suara dengan jumlah tersebut, kata dia, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.

"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) lalu.

Ia menyatakan 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan PPLN Taipei dan surat suara pengganti akan dikirim sesuai jumlah.

Surat suara yang masuk kategori rusak tersebut, kata dia, akan distempel tanda silang pada bagian depan, dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved