Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). DInilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak? 

Sementara untuk PTPS, hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

3. Tugas KPPS dan PTPS

KPPS memiliki sederet tugas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar dan adil.

Bahkan setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda.

Misal Ketua KPPS bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua KPPS juga menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih.

Ia juga akan mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung saat pelaksanaan penghitungan suara.

Sementara anggota kedua dan ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu dan menjumlahkan seluruh suara sah saat pelaksanaan penghitungan suara.

Jika tidak ada petugas LINMAS, maka tugas anggota KPPS keempat yang merangkap tugas untuk menjaga ketertiban di TPS.

Anggota KPPS kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Berbeda lagi dengan anggota KPPS keenam yang memiliki tugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terakhir, anggota KPPS ketujuh akan mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Tugas KPPS selengkapnya, bisa klik link di bawah ini:

Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu

Di sisi lain, PTPS juga memiliki tugas tersendiri dan sangat berbeda dengan KPPS.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved