Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). DInilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak? 

TRIBUNNEWS.COM - KPPS dan PTPS merupakan dua bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

KPPS dan PTPS akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski demikian, KPPS dan PTPS memiliki sejumlah perbedaan.

Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.

Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya

Selengkapnya, inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024:

1. Pengertian KPPS dan PTPS

KPPS memiliki kepanjangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Sementara PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

2. Jumlah KPPS dan PTPS

Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang di setiap TPS.

Rinciannya, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya menjadi anggota KPPS.

Mereka dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang telah memenuhi syarat.

Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved