Pemilu 2024
Pengamat Nilai Debat Cawapres Penting untuk Mengenal Kapasitas Calon Lebih Dalam
KPU menetapkan jadwal debat capres-cawapres dimulai pada 12 Desember 2023.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Jika pada Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, debat capres-cawapres dilakukan secara terpisah. Namun, pada Pilpres 2024, debat capres-cawapres dilakukan secara bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman mengatakan, berkaitan dengan pernyataan ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang akan menghadirkan secara bersamaan baik capres maupun cawapres dalam Lima kali acara debat capres memperlihatkan bahwa yang bersangkutan melanggar regulasi.
Baca juga: KPU Ubah Format Debat Capres-cawapres, Begini Respons Politisi Demokrat
"(KPU) tidak memahami makna substansial atau mengabaikan regulasi dalam pemilu dimana baik dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 50 perkpu no 15 tahun 2023 terkait debat cawapres yang menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres," kata Airlangga kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Pernyataan ketua KPU tersebut, kata Airlangga memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara.
Bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, namun wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden, mengingat wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan.
Baca juga: Ubah Format Debat Capres-cawapres Dinilai Menambah Kecurigaan Publik ke KPU dan Kredilitas Pemilu
"Pernyataan Hasyim di atas juga memperlihatkan bahwa ketua KPU merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan bagi para kandidat wakil presiden untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya dari masing-masing cawapres untuk membuktikan dirinya di hadapan pertimbangan publik secara terbuka," tuturnya.
Dikatakan Airlangga, berkaitan dengan pernyataan Hasyim bahwa penghadiran baik capres maupun cawapres bersamaan dalam lima kali debat untuk memperlihatkan kemampuan dari pasangan untuk bekerjasama dalam mengurus negara memperlihatkan ketidakpahaman dari Hasyim bahwa kemampuan dari orang nomor satu dan dua di Indonesia untuk bekerjasama sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas dan kredibilitas secara personal dari capres maupun cawapres, yang Hal itu ditunjukan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik.
"Dari berbagai hal yang memperlihatkan kontradiksi antara pernyataan Hasyim sebagai ketua KPU RI dengan substansi penghormatan atas hak publik untuk menyaksikan kualitas cawapres dalam debat publik sebagai manivestasi pesta demokrasi mengundang pertanyaan tentang imparsialitas dan bias kepentingan dari KPU," ujarnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan format debat Pilpres 2024. Dalam lima kali debat yang digelar KPU, seluruhnya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Tidak ada gelaran debat khusus yang dihadiri hanya oleh capres saja atau cawapres saja.
"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat.
Untuk diketahui pada debat Pilpres 2019 lalu, dari lima gelaran debat, dua khusus diperuntukkan untuk capres-cawapres, dua debat khusus untuk capres, dan satu kali debat untuk cawapres saja.
Baca juga: Pengamat Nilai KPU Tak Paham Harapan Rakyat karena Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Jadwal Debat Capres-Cawapres
KPU menetapkan jadwal debat capres-cawapres dimulai pada 12 Desember 2023.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.