Pemilu 2024
Agar Pemilu Berlangsung Tertib, Kominfo Luncurkan Desk Pengawasan
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar Pemilu 2024 berlangsung dengan tertib, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Bawaslu RI dan Polri meluncurkan desk Pemilu dan buku saku.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
Salah satunya menjaga kondusifitas Pemilu 2024 di ruang siber.
"Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan Pemilu yang diluncurkan perwakilan Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika), Bawaslu, dan Polri," kata Arie Budi dalam jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan selain desk Pemilu 2024, pihaknya juga meluncurkan buku saku.
Buku itu bisa diakses oleh anggota Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
"Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja teman-teman Bawaslu di daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar Undang-Undang, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu," kata Semuel.
Baca juga: Menkominfo: Beberapa Konten Hoaks Tak Perlu Diturunkan, Biar Masyarakat Menilai
Isi dari buku saku tersebut, lanjutnya, memuat berbagai informasi tentang Pemilu.
Seperti lini waktu Penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa Pemilu.
Serta bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan serta apa saja yang dikategorikan konten negatif.
Demikian juga bagaimana alur penanganannya jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan Pemilu.
Juga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Semuel mengatakan saat ini mulai muncul beberapa konten negatif terkait Pemilu.
Pihaknya terus mengawasi konten negatif tersebut seperti SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.